Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti temuan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Triwulan I Tahun 2025 pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, ditemukan perkara banding yang diajukan oleh Pengadilan Agama telah melampaui tenggat waktu masa permohonan banding, namun tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Panitera. Pedomani Buku II Tahun 2014 Edisi Revisi halaman 6, yaitu terhadap Permohonan Banding yang diajukan melampaui tenggat waktu tersebut tetap dapat diterima dan dicatat dalam register, kemudian panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.
Demikian disampaikan untuk dipedomani, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini.