banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 81

Assalamu'alaikum wr. wb.

Menindaklanjuti temuan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Triwulan I Tahun 2025 pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, ditemukan perkara banding yang diajukan oleh Pengadilan Agama telah melampaui tenggat waktu masa permohonan banding, namun tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Panitera. Pedomani Buku II Tahun 2014 Edisi Revisi halaman 6, yaitu terhadap Permohonan Banding yang diajukan melampaui tenggat waktu tersebut tetap dapat diterima dan dicatat dalam register, kemudian panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.

Demikian disampaikan untuk dipedomani, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

Tenggat Waktu Permohonan Banding

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48